WAQAF: Ekonomi Berkelanjutan Ala Ekonomi Islam

By: M. Ridwan 

Kalau suatu hari ada yang bertanya, "Apa aset terbesar umat Islam di Indonesia?" mungkin saja jawaban kita akan beragam. Ada yang menyebut jumlah penduduk muslim, ada yang menyebut masjid, pesantren, atau bahkan potensi zakat. Padahal, ada satu kekuatan besar yang sering hadir di sekitar kita, tetapi belum banyak dibicarakan sebagai bagian dari solusi ekonomi umat. Namanya wakaf.

Menurut data Badan Wakaf Indonesia, negeri ini memiliki lebih dari 440 ribu bidang tanah wakaf dengan luas sekitar 57 ribu hektare. Berbagai kajian memperkirakan nilai ekonominya mencapai sekitar Rp1.478 triliun. Angka yang luar biasa besar. Barangkali, jika aset sebesar itu dimiliki oleh sebuah korporasi, setiap jengkalnya akan dihitung, direncanakan, dan dioptimalkan agar terus menghasilkan manfaat. Namun ketika aset itu bernama wakaf, kita sering kali memandangnya cukup sebagai simbol ibadah, tanpa banyak bertanya sejauh mana manfaatnya dapat terus berkembang untuk umat.

Padahal, sejarah Islam menunjukkan sesuatu yang menarik. Banyak universitas, rumah sakit, perpustakaan, saluran air, hingga pusat-pusat ilmu pengetahuan pada masa kejayaan Islam berdiri dan bertahan karena wakaf. Wakaf bukan hanya menghadirkan bangunan, tetapi menghadirkan kehidupan. Ia menggerakkan ilmu, kesehatan, perdagangan, bahkan melahirkan peradaban. Dengan kata lain, wakaf sejak awal bukan sekadar instrumen spiritual, melainkan juga instrumen pembangunan.

Yang menarik, ketika hari ini kita berbicara tentang ekonomi nasional, istilah yang sering muncul adalah investasi, utang, pajak, inflasi, suku bunga, atau pertumbuhan ekonomi. Semua itu memang penting. Namun rasanya ada satu kata yang belum memperoleh ruang yang cukup dalam percakapan tersebut, yaitu wakaf. Padahal Islam telah mengenalkan konsep ini jauh sebelum teori-teori ekonomi modern berkembang.

Lebih menarik lagi, potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp180 triliun setiap tahun. Namun realisasi penghimpunannya masih berada pada kisaran Rp2 hingga Rp3 triliun. Angka ini bukan untuk disesali, melainkan menjadi pengingat bahwa masih ada ruang yang sangat luas untuk berkembang. Boleh jadi, yang selama ini perlu diperkuat bukan hanya kesadaran masyarakat untuk berwakaf, tetapi juga kemampuan kita mengelola wakaf secara profesional, produktif, dan berdampak.

Mungkin selama ini kita terlalu sering melihat wakaf sebagai akhir dari sebuah pemberian. Padahal sesungguhnya, wakaf adalah awal dari sebuah manfaat yang tidak berhenti. Ketika seseorang mewakafkan sebidang tanah, yang diwariskan bukan hanya tanahnya, tetapi peluang lahirnya sekolah, rumah sakit, laboratorium, pusat riset, atau usaha produktif yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak generasi.

Di sinilah saya melihat keindahan cara Islam memandang harta. Sistem ekonomi modern sering bertanya, "Bagaimana uang dapat menghasilkan uang?" Sementara Islam mengajarkan pertanyaan yang lebih dalam, "Bagaimana harta dapat terus menghadirkan manfaat?" Perbedaannya mungkin tampak sederhana, tetapi dampaknya sangat besar. Yang satu berorientasi pada akumulasi nilai, sedangkan yang lain berorientasi pada keberlanjutan manfaat.

Karena itu, mungkin sudah saatnya kita melihat wakaf dengan perspektif yang lebih luas. Bukan hanya sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, tetapi juga sebagai mesin ekonomi dan peradaban yang mampu memperkuat pendidikan, kesehatan, riset, teknologi, dan kesejahteraan masyarakat. Ketika wakaf dikelola secara produktif, yang bertumbuh bukan hanya asetnya, tetapi juga kualitas hidup umat.

Tinggal saja pertanyaan lagi yang perlu kita jawab setelah ini. Sudah sejauh mana wakaf yang kita miliki benar-benar menghadirkan manfaat yang terus hidup?" karena kekuatan terbesar wakaf bukan terletak pada luas tanahnya, tetapi pada luas manfaat yang mampu ia hadirkan bagi kehidupan.

Yuk, mari berwwakaf..


Comments

Popular posts from this blog

Tragedi Mesjidil Haram: Momen Untuk Mengevaluasi Shariah Finance di Dunia

We are at The Crossroad? (Catatan AICIS 2015 Bagian 1)

Leader and Welfare: Seberapa Dekat Hubungannya?