Masalah Buruh: Saatnya Bertobat dari Riba yang Membebani
By : M. Ridwan
Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) sebagai simbol perjuangan pekerja dalam menuntut keadilan ekonomi dan kesejahteraan yang layak. Di Indonesia, momentum ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga ruang kritik terhadap kondisi riil buruh yang masih menghadapi berbagai tantangan struktural.
Secara statistik, kondisi ketenagakerjaan memang menunjukkan perbaikan dengan tingkat pengangguran terbuka berada di kisaran 4,7–4,8% pada 2025 dan jumlah pengangguran sekitar 7,4 juta orang. Namun, rata-rata upah buruh yang hanya berkisar Rp3 jutaan per bulan menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar ketersediaan pekerjaan, melainkan kualitas pekerjaan dan keadilan distribusi pendapatan.
Bahkan, pertumbuhan upah riil cenderung stagnan dan hanya sebagian kecil pekerja yang mengalami kenaikan pendapatan, sementara sektor informal masih mendominasi.
Dalam konteks May Day 2026, isu yang diangkat semakin kompleks, mulai dari tuntutan upah layak, penolakan outsourcing, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga reformasi jaminan sosial. Selain itu, muncul tekanan baru seperti ancaman PHK akibat ketidakpastian global, meningkatnya pengangguran usia muda, serta ketimpangan akses terhadap pekerjaan formal. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan buruh tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi secara keseluruhan, terutama kebijakan moneter yang memengaruhi stabilitas ekonomi.
Dalam sistem konvensional, kebijakan seperti kenaikan suku bunga sering berdampak pada penurunan investasi dan peningkatan PHK, sementara inflasi yang tinggi menggerus daya beli buruh. Dengan kata lain, buruh kerap menjadi pihak yang paling terdampak dari gejolak ekonomi makro.
Di sinilah ekonomi moneter syariah menawarkan perspektif alternatif yang lebih berkeadilan. Dengan prinsip larangan riba, sistem ini mengurangi tekanan biaya produksi yang biasanya dibebankan melalui bunga, sehingga memberi ruang bagi stabilitas upah.
Selain itu, mekanisme bagi hasil dalam pembiayaan memungkinkan distribusi keuntungan yang lebih adil antara pemilik modal dan pekerja. Instrumen sosial seperti zakat, infak, dan wakaf juga berfungsi sebagai penyeimbang ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan kepada kelompok yang membutuhkan.
Dalam kerangka ini, uang tidak diperlakukan sebagai komoditas untuk spekulasi, melainkan sebagai alat tukar yang mendukung aktivitas ekonomi riil, sehingga potensi krisis yang berujung pada PHK massal dapat diminimalkan.
Nilai-nilai yang diperjuangkan dalam May Day sejatinya sejalan dengan prinsip dasar ekonomi Islam, yaitu keadilan upah, perlindungan tenaga kerja, dan distribusi kesejahteraan. Islam menekankan pentingnya pemberian upah yang adil dan tepat waktu, melarang segala bentuk eksploitasi, serta menempatkan negara sebagai penjamin kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, tuntutan buruh dalam May Day tidak hanya relevan secara sosial, tetapi juga memiliki landasan kuat dalam maqashid syariah yang menekankan keadilan dan kemaslahatan.
Sebagai solusi praktis, penerapan ekonomi moneter syariah dapat dimulai dari reformasi sistem pembiayaan industri melalui skema bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, sehingga perusahaan tidak terbebani utang berbunga yang berisiko memicu PHK. Penguatan zakat produktif juga dapat menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi buruh melalui pembiayaan usaha kecil dan pelatihan keterampilan.
Selain itu, pengembangan wakaf produktif dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja berbasis komunitas yang lebih stabil. Di sisi kebijakan, negara perlu mendorong instrumen keuangan syariah seperti sukuk serta menetapkan standar upah berbasis kebutuhan hidup layak (living wage), bukan sekadar upah minimum formal.
Namun demikian, penerapan sistem ekonomi syariah masih menghadapi tantangan, seperti dominasi sistem konvensional global, implementasi yang belum menyeluruh, serta rendahnya literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah. Akibatnya, solusi yang ditawarkan seringkali berhenti pada tataran konsep dan belum terintegrasi secara sistemik dalam kebijakan nasional.
Pada akhirnya, May Day menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu sejalan dengan keadilan sosial. Data menunjukkan bahwa meskipun ekonomi terus berkembang, buruh masih menghadapi ketidakpastian, stagnasi pendapatan, dan ketimpangan.
Ekonomi moneter syariah hadir sebagai alternatif yang menawarkan keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial. Jika diterapkan secara konsisten dan menyeluruh, sistem ini berpotensi tidak hanya menjawab tuntutan buruh, tetapi juga membangun tatanan ekonomi yang lebih stabil, manusiawi, dan berkeadilan.
Comments
Post a Comment