Ketika Pasar Saham Bergejolak: Membaca Standalone Market dan Ketahanan Ekonomi dari Perspektif Moneter Islam
By: M. Ridwan
Gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan kemungkinan perubahan status Indonesia menjadi Standalone Market dalam klasifikasi MSCI menunjukkan bahwa pasar keuangan tidak berdiri sendiri. Ketika kepercayaan investor menurun, arus modal bisa berubah, rupiah tertekan, dan ketidakpastian ekonomi ikut meningkat. Dampaknya dapat terasa sampai ke sektor usaha, termasuk UMKM.
Dari perspektif moneter Islam, ada pertanyaan penting yang perlu dijawab: apakah sistem keuangan kita cukup kuat untuk memastikan gejolak pasar tidak menghambat pembiayaan bagi sektor riil?
Pasar saham bukanlah persoalan pada dirinya sendiri. Pasar modal dapat membantu menghimpun dana untuk investasi dan pengembangan usaha. Masalah muncul ketika gejolak di pasar keuangan mulai memengaruhi nilai tukar, biaya pembiayaan, investasi produktif, dan daya beli masyarakat.
Bagi UMKM, tekanan ini bisa terlihat dari naiknya harga bahan baku impor, pembiayaan yang semakin sulit diperoleh, serta menurunnya belanja konsumen. Usaha kecil dengan modal terbatas dan ketergantungan pada bahan baku impor tentu lebih mudah terdampak.
Di sinilah perspektif moneter Islam memiliki peran penting. Stabilitas moneter tidak cukup dilihat dari inflasi yang terkendali, nilai tukar yang stabil, atau membaiknya indikator pasar keuangan. Stabilitas juga perlu diukur dari kemampuan sistem keuangan dalam mendukung kegiatan ekonomi produktif dan menjaga usaha masyarakat tetap berjalan.
Prinsip adl (keadilan) dan maslahah (kemaslahatan) mengingatkan bahwa dampak gejolak ekonomi tidak dirasakan semua orang dengan cara yang sama. Karena itu, kebijakan ekonomi perlu memberi perhatian lebih kepada kelompok yang paling rentan, terutama pelaku UMKM dan masyarakat berpendapatan rendah.
Penguatan pembiayaan produktif, pengembangan keuangan syariah, serta pemanfaatan zakat dan wakaf produktif dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi. Instrumen-instrumen tersebut bukan untuk menggantikan pasar modal, melainkan untuk memastikan pembiayaan tetap terhubung dengan kebutuhan sektor riil.
Upaya ini membutuhkan kerja sama pemerintah, pelaku UMKM, perbankan, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat.
- Memperkuat perlindungan UMKM. Pemerintah perlu menyediakan subsidi bunga atau margin pembiayaan yang tepat sasaran, penjaminan bagi usaha layak yang belum memiliki agunan memadai, serta restrukturisasi bagi UMKM yang terdampak. Data penerima bantuan juga harus dikelola secara terbuka agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.
- Membangun pusat layanan dan akses pasar. Pemerintah daerah perlu menyediakan informasi mengenai harga bahan baku, legalitas usaha, sertifikasi halal, pencatatan keuangan, konsultasi pembiayaan, serta akses ke pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor. Kemitraan antara UMKM dan industri besar, pengembangan sentra bahan baku lokal, insentif untuk produk dalam negeri, serta pendampingan dalam mengganti bahan baku impor perlu diperkuat tanpa mengorbankan kualitas produk.
- Menjaga pembiayaan tetap produktif dan fleksibel. Perbankan dan lembaga keuangan syariah perlu melihat arus kas, prospek usaha, transaksi digital, serta kemampuan pengelolaan usaha, bukan hanya agunan. Akad murabahah, mudharabah, musyarakah, dan qardh dapat digunakan sesuai kebutuhan. Penjadwalan ulang, penyesuaian tenor, masa tenggang, dan pembiayaan bertahap juga perlu tersedia dengan ketentuan yang adil.
- Memperkuat koordinasi moneter dan sistem peringatan dini. Bank sentral dan otoritas terkait perlu menjaga likuiditas, nilai tukar, serta sistem pembayaran agar dukungan benar-benar sampai ke sektor produktif. Pemerintah juga perlu memantau kenaikan harga bahan baku, penurunan omzet, keterlambatan pembayaran, kredit bermasalah, dan perubahan konsumsi masyarakat.
- Meningkatkan ketahanan internal UMKM. Pelaku usaha perlu memisahkan keuangan pribadi dan usaha, mencatat arus kas, menyiapkan dana darurat, mengurangi utang konsumtif, serta mencari lebih dari satu pemasok, produk, pelanggan, dan platform digital.
- Mengembangkan digitalisasi dan pembiayaan sosial syariah. Transaksi digital dan pencatatan keuangan yang rapi dapat membantu UMKM memperluas pasar sekaligus memudahkan akses pembiayaan. Koperasi, Baitul Maal wat Tamwil, lembaga zakat, dan wakaf perlu menyediakan modal, pelatihan, fasilitas usaha, akses pasar, serta pendampingan dengan tata kelola yang terbuka dan terukur.
- Mendorong konsumsi yang bertanggung jawab dan memperkuat pengawasan. Masyarakat dapat mendukung produk lokal dan UMKM berkualitas. Di sisi lain, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap spekulasi, manipulasi pasar, pinjaman ilegal, dan pembiayaan digital yang merugikan masyarakat.
Ketahanan moneter tidak hanya terlihat dari kemampuan pasar keuangan menghadapi guncangan. Ukurannya juga terlihat dari seberapa baik perekonomian melindungi kegiatan produktif dan kehidupan masyarakat saat guncangan itu terjadi.
Ekonomi yang kuat bukan hanya ekonomi yang mampu melewati gejolak pasar. Ekonomi yang kuat juga memberi kesempatan bagi usaha kecil untuk terus berkembang, pekerja untuk mendapatkan penghasilan, dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Comments
Post a Comment