Tragis. Padahal baru awal tahun 2026. Beginilah kesan yang penulis tangkap dari kasus investasi bodong yang kembali mengguncang masyarakat. Kali ini, hal yang paling menyakitkan bukan sekadar kerugian materi, melainkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap label “syariah” dan semangat investasi berbasis nilai. Dugaan praktik investasi bodong ala skema ponzi- kembali menerpa Indonesia. Perusahaan yang katanya berbasis Syariah -silahkan cek namanya- dilaporkan ke polisi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Bersamaan dengan itu pula, muncul pula berita kerugian investor ritel di sektor kripto -yang jumlahnya ditaksir 300 milyraran- menjadi alarm keras bagi sistem ekonomi dan moneter syariah di Indonesia.
Masalahnya bukan pada syariah atau teknologi kripto itu sendiri, melainkan pada cara keduanya dipraktikkan dan dipromosikan.
Syariah yang Direduksi Menjadi Alat Pemasaran
Dalam berbagai kesaksian korban yang beredar di ruang publik, perusahaan diduga menjalankan pola penghimpunan dana yang menyerupai skema ponzi: imbal hasil tinggi, stabil, dan minim risiko, tanpa transparansi memadai terkait aktivitas usaha riil. Yang membedakannya, skema ini dibungkus dengan terminologi keislaman—akad, halal, dan narasi keberkahan.
Di sinilah letak persoalan seriusnya.
Ekonomi syariah tidak pernah menjanjikan keuntungan pasti. Justru, prinsip dasarnya adalah pembagian risiko, keterbukaan, dan keterkaitan langsung dengan sektor produktif. Ketika dana investor hanya berputar di dalam sistem, dan pembayaran keuntungan bergantung pada masuknya anggota baru, maka secara substansi, praktik tersebut bertentangan dengan maqashid syariah, khususnya prinsip harta perlindungan (hifdz al-mal).
Penggunaan simbol agama untuk meninabobokan kehati-hatian masyarakat bukan hanya persoalan hukum, namun persoalan moral.
Kripto dan Ilusi Investasi Tanpa Nilai Riil
Di sisi lain, dunia kripto menghadirkan persoalan yang tak kalah kompleks. Banyak investor didorong—bahkan secara agresif—untuk membeli aset kripto tertentu dengan narasi “masa depan keuangan” dan “kesempatan langka”. Namun kenyataannya, sebagian besar investor ritel justru mengalami kerugian signifikan akibat volatilitas ekstrem.
Dalam banyak kasus, keuntungan hanya dinikmati oleh pihak yang masuk lebih awal, sementara anggota baru menanggung risiko terbesar. Pola ini menimbulkan kesan bahwa yang terjadi bukanlah penciptaan nilai, melainkan perpindahan kerugian.
Dari perspektif ekonomi moneter syariah, praktik seperti ini bermasalah karena uang tidak mengalir ke sektor riil, melainkan terjebak dalam ekonomi murni, yang mendekati unsur maisir dan gharar.
Akar Masalah: Literasi dan Mentalitas Cepat Kaya
Baik pada dugaan investasi bodong berbasis “syariah” maupun euforia kripto, akar masalahnya serupa: rendahnya literasi keuangan dan kuatnya mentalitas ingin cepat kaya. Masyarakat lebih percaya pada janji imbal hasil daripada logika usaha. Label syariah percaya tanpa audit, grafik harga percaya tanpa pemahaman fundamental.
Padahal, dalam sistem moneter Islam, uang seharusnya menjadi alat produktivitas, bukan komoditas spekulatif.
Menjaga Marwah Ekonomi Syariah
Jika praktik-praktik semacam ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya dana masyarakat, tetapi marwah syariah ekonomi itu sendiri. Syariah akan dipersepsikan sekadar sebagai merek dagang, bukan sistem nilai. Kepercayaan publik akan runtuh, dan korban akan terus berulang dengan nama platform yang berbeda.
Sudah saatnya regulator, akademisi, dan tokoh agama menekankan lebih tegas:
Perbedaannya mana inovasi keuangan, mana penipuan berkedok agama.
Ekonomi syariah tidak anti keuntungan, namun ia menolak keuntungan yang lahir dari ilusi. Karena pada akhirnya, uang mungkin bisa dicari kembali—namun kepercayaan publik yang hancur tidak mudah dipercaya.

0 Comments